
Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Paser memberikan relaksasi berupa 100% pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2022, 50% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 s.d 2013, 30% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 s.d 2017, 20% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 s.d 2022. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Comments (0)
There are no comments yet