Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah

Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah membawahkan :

  1. Subbidang Pengembangan Pajak Daerah;
  2. Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah; dan
  3. Jabatan Fungsional.

Pasal 7

  • Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah;
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan program Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan;
    2. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    4. pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
    5. pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah;
    6. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah;
    7. pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah;
    8. pelaksanaan perencanaan pengelolaan pajak Daerah;
    9. pelaksanaan analisa dan pengembangan pajak Daerah, serta penyusunan kebijakan pajak Daerah;
    10. pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah Daerah;
    11. pelaksanaan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak Daerah;
    12. pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah;
    13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah;
    14. pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    15. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah; dan
    16. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  • Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah.
  • Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Analisa dan Pengembangan Kebijakan Pajak Daerah.
  • Subbidang Pengembangan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan kegiatan Subbidang Pengembangan Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja Badan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbidang Pengembangan Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak Daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak Daerah;
  7. menyiapkan bahan koordinasi di bidang analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak Daerah;
  8. melaksanakan analisa dan pengembangan pajak Daerah, serta
    penyusunan kebijakan pajak Daerah;
  9. melaksanakan elektronifikasi transaksi pemerintah Daerah;
  10. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak Daerah;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbidang Pengembangan Pajak Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban;
  12. melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  • Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah.
  • Kepala Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah.
  • Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas: 
  • merencanakan kegiatan Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja Badan;
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak Daerah;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak Daerah;
  6. menyiapkan bahan koordinasi di bidang penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak Daerah;
  7. melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak Daerah;
  8. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak Daerah;
  9. menyiapkaan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak Daerah;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.