Sekretariat
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat
Pasal 5
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Badan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Badan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- perumusan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Badan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Badan;
- pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Badan;
- pelaksanaan administrasi keuangan Badan;
- pelaksanaan administrasi barang milik Daerah pada Badan;
- pelaksanaan administrasi pendapatan Daerah kewenangan Badan;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian Badan;
- pelaksanaan administrasi umum Badan;
- pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah;
- penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
- pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah:
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal di bidang pendapatan;
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
- fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
- fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Badan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Badan;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional pada Badan;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Badan;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendapatan.
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Badan;
- pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
- Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyediaan tenaga ahli, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
- Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja Badan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
- memeriksa pelaksanaan administrasi surat menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, perjalanan dinas dan rapat-rapat;
- mengontrol pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
- mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur Badan;
- mengontrol pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik Daerah pada Badan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemanfaatan, penatausahaan dan pemeliharaan;
- menyiapkan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Badan.
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbagian Umum sebagai bahan pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.