Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah

Pasal 10

  • Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah;
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan;
  2. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah;
  6. pelaksanaan kebijakan di Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah;
  8. pelaksanaan pendataan dan pendaftaran objek pajak Daerah;
  9. pelaksanaan penetapan wajib pajak Daerah;
  10. pelaksanaan pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah;
  12. pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  • Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah.
  • Kepala Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penetapan Wajib Pajak Daerah.
  • Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan kegiatan Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja Badan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan wajib pajak Daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan wajib pajak Daerah;
  7. menyiapkan bahan koordinasi di bidang penetapan wajib pajak daerah;
  8. melaksanakan penetapan wajib pajak Daerah;
  9. menyiapkaan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan wajib pajak Daerah;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  • Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah.
  • Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan konsultasi pajak Daerah.
  • Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
    1. merencanakan kegiatan Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja Badan;
    2. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    4. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
    5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
    6. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
    7. menyiapkan bahan koordinasi di bidang pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
    8. melaksanakan pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
    9. menyiapkaan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan konsultasi pajak Daerah;
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban;
    11. melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah, membawahkan:

  1. Subbidang Penetapan Wajib Pajak Daerah;
  2. Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah; dan
  3. Jabatan Fungsional.