Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, Bupati Paser Bayar PBB-P2 Via Online

Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, Bupati Paser Bayar PBB-P2 Via Online

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) via online. Pembayaran tersebut sebagai contoh kepada masyarakat dalam menaati dan mematuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yaitu membayar pajak.

Rangkaian jemput bola ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang disampaikan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli pada 21 Februari lalu. Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini Bapenda Paser telah mengembangkan pelayanan pembayaran wajib pajak berbasis Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (SIMPADATAKA).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, sangat merespon baik sistem pembayaran pajak secara online. Bahkan, Bupati Paser mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak secara online itu maupun manual. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui DG, Qris Bank Kaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan Teller Bank Kaltimtara.

Pelaksanaan jemput bola di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser dilakukan sebagai upaya Bapenda untuk mempercepat realisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan dengan itu capaian realisasi pembayaran pajak bisa tertib.

Related Posts

Leave a Comment