BAPENDA MEMBERIKAN SOSIALISASI PBB-P2 DI DESA KRAYAN BAHAGIA, KECAMATAN LONG IKIS

BAPENDA MEMBERIKAN SOSIALISASI PBB-P2 DI DESA KRAYAN BAHAGIA, KECAMATAN LONG IKIS

Kamis, 13 Juli 2023 ­– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser melakukan kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis di hadiri oleh Penjabat Eselon 3, Eselon 4 dan staf pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Penjabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser, Kepala Desa Krayan Bahagia beserta jajarannya, serta masyarakat Desa Krayan Bahagia.

Kegiatan sosialisasi PBB dilakukan untuk memberikan pemahaman, kepada wajib pajak di Kecamatan Long Ikis sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 dan SK Bupati Nomor 980/KEP-211/2023 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Disampaikan juga dari Bapenda Kabupaten Paser, untuk pelayanan terkait Pajak Daerah ada 11 jenis pajak, dan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris untuk tugas PPAT pembuat Produk Hukum ada 8 produk, serta dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser untuk pengurusan sertifikat tanah agar bisa segera diproses harus melengkapi persyaratannya.

Kepala Desa dan masyarakat menyampaikan aspirasi bahwa PBB-P2 perlu peremajaan data, karena ada beberapa Objek Pajak yang tidak sesuai dalam penetapannya. Karena pada lokasi yang berdekatan terjadi perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ada juga Objek Pajak yang pada saat penetapan ada bangunannya dan sekarang sudah berupa tanah kosong tetapi penetapan pada SPPT PBB-P2 nya tidak ada perubahan. Ada lahan yang tidak ada subjeknya atau pemilik lahan tidak diketahui dimana, tetapi tetap ada SPPT PBB-P2 nya. Lalu lahan perkebunan transmigran ada sekitar 23 kapling yang belum bisa mendapatkan dana hibah replanting karena hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keterangan menyatakan tidak tumpang-tindih dengan Perusahaan Perkebunan dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melakukan penanaman kembali karena ketidakpastian lahan. Masyarakat juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antar instansi pemerintah, sehingga masalah pertanahan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi PBB-P2 ini, Kepala Desa dan masyarakat Desa Krayan Bahagia merasa sangat bermanfaat karena mendapatkan pemahaman, meningkatkan pengetahuan dan juga memahami tentang administrasi pertanahan dan mengenai kewajiban perpajakan.

Kepala Desa dan masyarkat mengharapkan di Tahun 2024 ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Krayan Bahagia.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban melakukan pembayaran pajak PBB-P2, sehingga berdampak kepada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah.

Related Posts

Leave a Comment