BAPENDA KABUPATEN PASER MELAKUKAN SOSIALISASI PAJAK RESTORAN DI DESA PAIT KECAMATAN LONG IKIS

BAPENDA KABUPATEN PASER MELAKUKAN SOSIALISASI PAJAK RESTORAN DI DESA PAIT KECAMATAN LONG IKIS

Kabupaten Paser ­– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser melakukan kegiatan sosialisasi Pajak Restoran/Rumah Makan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Pait, Kecamatan Long Ikis pada Selasa, 22 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pemilik/pengelola rumah makan Desa Pait, Desa Atang Pait, Desa Semuntai, dan Kelurahan Long Ikis di Wilayah Kecamatan Long Ikis. Sosialisasi ini disampaikan oleh Ibu Hj. Siti Marnitasari, SE., MM. (Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah), Bapak Badri Kurmaya, ST. (Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelola Pajak Daerah), serta dari Bidang Pendataan Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah BAPENDA Kabupaten Paser.

Kegiatan sosialisasi Pajak Restoran/Rumah makan dilakukan untuk memberikan pemahaman, kepada pemilik/pengelola warung makan untuk Desa Pait, Desa Atang Pait, Desa Samuntai dan Kelurahan Long Ikis di Kecamatan Long Ikis sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, pemilik/pengelola rumah makan menyampaikan beberapa asprasi sebagai berikut:

-  Pemilik/pengelola warung makan meminta kepada petugas pemungut pajak menagih setiap bulannya tepat waktu, untuk meringankan pemilik warung setiap bulan untuk pembayarannya.

-  Pemilik/pengelola rumah makan yang hadir di kegiatan sosialisasi ini menyampaikan, ada pemilik warung yang sudah aktif membayar pajak, ada yang sudah didata dan ada yang belum didata warung makannya. Wilayah Kecamatan Long Ikis meminta kepada petugas pemungut pajak, bahwa rumah makan yang belum didata, perlu didata agar bisa membayar pajak untuk bulan depan yaitu September.

-  Pemilik/pengelola rumah makan meminta untuk dilakukannya pemasangan stiker Tarif Pajak Restoran  yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 10 Tarif Pajak Restoran Ditetapkan Sebesar 10%, agar semua pemilik/pengelola warung makan dapat menyampaikan kepada konsumsen secara lansung tentang pajak tersebut serta pemilik/pengelola rumah makan semuanya diharapkan dapat memotong langsung tarif pajak tersebut pada tiap pembelian dan penjualan setiap harinya.

-  Pemilik/pengelola rumah makan ada juga yang meminta pembayaran tarif pajak sesuai Pasal 7 Ayat (4) nilai penjualan/penghasilan minimal 1 juta dalam 1 bulan, tidak mengumpul per hari tarif pajak dari pembeli penjualan. 

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban melakukan pembayaran Pajak Restoran/Rumah Makan, sehingga berdampak kepada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser melakukan sosialisasi, penagihan dan pendataan ke pemilik/pengelola rumah makan yang sudah terdata dan belum terdata sebelumnya di Desa Pait Kecamatan Long Ikis, serta Pemilik/pengelola rumah makan bersedia membayar pajak sesuai ketentuan yang mengatur Pajak Restoran tersebut.

Related Posts

Leave a Comment