Bapenda Paser berikan relaksasi PBB hingga 50 persen

Bapenda Paser berikan relaksasi PBB hingga 50 persen
Loket pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Bapenda Kabupaten Paser
Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi dan bangunan 

Paser (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 1 Juli  hingga akhir Desember 2022 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan (PBB)," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Abdul Basyid, Kamis (7/7).

Dia mengatakan, dalam program relaksasi  tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Lanjutnya, bagi wajib pajak yang menunggak sejak  1999 - 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.

Sementara wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 -2021 mendapat potongan 20 persen.

Menurutnya,tercatat piutang  PBB pada Bapenda Paser terhitung  sejak 1999 bisa mencapai lebih kurang Rp30 miliar.

"Kami optimistis dengan program relaksasi ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB," ujar Basyid.

Dia  menuturkan,  program relaksasi pajak PBB yang dikeluarkan Bapenda Paser  adalah  untuk pertama kalinya diberikan. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada program relaksasi seperti ini.

"Tahun ini kami menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp3,5 miliar, sebab tahun lalu target Rp3 miliar sudah terealisasi," ucap Basyid.

 

Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Related Posts

Leave a Comment