PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PEMBEBASAN BPHTB BAGI MASYARAKAT PENERIMA SERTIFIKAT DALAM KEGIATAN PTSL SE-KECAMATAN DI KABUPATEN PASER

PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PEMBEBASAN BPHTB BAGI MASYARAKAT PENERIMA SERTIFIKAT DALAM KEGIATAN PTSL SE-KECAMATAN DI KABUPATEN PASER

Kabupaten Paser ­– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser melakukan kegiatan penyampaian pemberitahuan BPHTB pada program PTSL ke-7 Kecamatan di Kabupaten Paser sesuai Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini langsung disampaikan untuk se-Kecamatan di Kabupaten Paser oleh Ibu Siti Marnitasari, SE., MM. (Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah), Bapak Badri Kurmaya, ST. (Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelola Pajak Daerah), serta staf dan pelaksana Sub Bidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelola Pajak Daerah.

Beberapa Kecamatan ada yang sudah memiliki program sertifikat PTSL dan belum memiliki program PTSL, oleh karena itu Kecamatan akan meneruskan menyampaikan pemberitahuan pembebasan BPHTP pada program PTSL dan mendata ke Desa apakah sudah memiliki program sertifikat PTSL atau belum.

Disampaikan juga untuk pembayaran PBB-P2 yang tertunggak, Pemerintah Daerah memberikan relaksasi Pajak Daerah kepada wajib pajak untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda dan pengurangan pokok piutang ketetapan PBB-P2 dari Tahun 2008 sampai dengan 2022 sesuai Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 dan SK bupati Nomor 980/KEP-211/2023 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Untuk pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam kegiatan PTSL dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi, salah satunya menyatakan bahwa ada Surat Keterangan dari Kepala Desa dimana objek tanah tersebut belum terdaftar pajaknya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penyampaian pemberitahuan pembebasan BPHTB pada program PTSL ke Kecamatan di Kabupaten Paser, Kecamatan dapat menyampaikan ke Desa yang memiliki program kegiatan PTSL untuk mengusulkannya sesuai surat pemberitahuan tersebut.

Related Posts

Leave a Comment