Tupoksi

Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser diatur pada Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2020

◼️ TUGAS

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

◼️ FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas, Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di Bidang Pendataan dan Penetapan, pendataan, pendaftaran dan penetapan, perhitungan, penagihan dan keberatan serta dana perimbangan dan lain-lain pendapatan Daerah dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
b. penetapan kebijakan di bidang pendapatan Daerah;
c. pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan Daerah yang meliputi perencanaan dan pengendalian, pendataan, pendaftaran dan penetapan, perhitungan, penagihan dan keberatan serta dana perimbangan dan lain-lain pendapatan Daerah, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
e. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.