Sekretariat

 

Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat

Pasal 5

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Badan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Badan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. perumusan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Badan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Badan;
  5. pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Badan;
  6. pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Badan;
  7. pelaksanaan administrasi keuangan Badan;
  8. pelaksanaan administrasi barang milik Daerah pada Badan;
  9. pelaksanaan administrasi pendapatan Daerah kewenangan Badan;
  10. pelaksanaan administrasi kepegawaian Badan;
  11. pelaksanaan administrasi umum Badan;
  12. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah;
  13. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  14. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah:
  15. pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal di bidang pendapatan;
  16. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
  17. pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
  18. fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
  19. fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Badan;
  20. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  21. pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Badan;
  22. pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
  24. pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional pada Badan;
  25. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Badan;
  26. pemberian petunjuk penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
  27. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendapatan.
  28. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Badan;
  29. pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  30. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
  31. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  • Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyediaan tenaga ahli, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
  • Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas:
    1. merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja Badan;
    2. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    4. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
    5. memeriksa pelaksanaan administrasi surat menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, perjalanan dinas dan rapat-rapat;
    6. mengontrol pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
    7. menyiapkan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
    8. menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
    9. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur Badan;
    10. mengontrol pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik Daerah pada Badan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemanfaatan, penatausahaan dan pemeliharaan;
    11. menyiapkan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
    12. menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
    13. melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Badan.
    14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbagian Umum sebagai bahan pertanggungjawaban;
    15. melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.