BAPENDA PASER MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK MBLB DI DESA MUARA PAYANG KECAMATAN MUARA KOMAM

BAPENDA PASER MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK MBLB DI DESA MUARA PAYANG KECAMATAN MUARA KOMAM

Kabupaten Paser - Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak MBLB/Galian C, Desa Muara Payang Kecamatan Muara Komam di Gedung Pertemuan Desa Muara Payang pada Selasa 29 Agustus 2023, yang dihadiri seluruh Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota di Kecamatan Muara Komam.  Sosialisasi ini disampaikan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser oleh Ibu Hj. Siti Marnitasari, SE, MM. (Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah), Bapak Badri Kurmaya, ST. (Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Penyediaan Sarana Prasarana Pengelola Pajak Daerah), serta Ibu Nani Mariani, SE. (Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah).

 

          Kegiatan sosialisasi Pajak MBLB/Galian C dilakukan untuk memberikan pemahaman, kepada seluruh Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota di Kecamatan Muara Komam sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

      Disampaikan bagaimana ketentuan pajak MBLB, karena pajak MBLB ini merupakan pengganti Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, kendati menggantikan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi objek Pajak MBLB pada dasarnya serupa dengan Bahan Galian Golongan C.

     

     Disampaikan juga dari Bidang P2SP2D, siapakah yang berhak memungut pajak MBLB. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungut pajak MBLB adalah kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh Provinsi, pemungut pajaknya tetap kewenangan Kabupaten/Kota.

 

      Bidang Pendataan Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Paser juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota di Kecamatan Muara Komam, untuk pembayaran Pajak MBLB ada dua wajib pajak yaitu orang pribadi dan badan usaha yang dapat mengambil mineral bukan logam dan bantuan, untuk badan usaha pencairan dana dengan ketentuan di OPD terkait per termen dibayarkan setelah bayar pajak MBLB baru ada pencairan dana.

 

     Disampaikan oleh salah satu peserta sosialisasi permasalahan yang ada di Desa Muara Payang, di masyarakat ada pertambangan tapi tidak memiliki ijin kegiatan pertambangan, karena masyarakat menambang sendiri. Untuk pajak MBLB, siapa yang membayarnya? apakah yang memiliki MBLB atau Desa yang menggunakan MBLB tersebut? Desa yang menggunakan MBLB tetap membayarkan pajak MBLB tersebut. Disarankan untuk pajak MBLB, yang menggunakan atau memanfaatkan wajib membayar pajak MBLB. 

 

      Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, badan usaha atau wajib pajak akan pentingnya kewajiban melakukan pembayaran pajak MBLB sehingga berdampak kepada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah.   

 

 

 

Related Posts

Leave a Comment