• Beranda
  • Bidang
    • Sekretariat
    • Aset dan Akuntansi
    • Belanja
    • Anggaran
    • Perencanaan Program
  • PPID Pembantu
    • Lap. Jumlah Permohonan Informasi
    • Lap. Sengketa Informasi
    • Lap. Tahunan PPID
    • Daftar PPID SKPD
  • Layanan
  • Download
  • Kotak Saran
  • Galeri
Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi :

(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, kepegawaian, penatausahaan               keuangan dan rumah tangga dinas, dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di         lingkungan dinas.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program kegiatan dinas:
  2. penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  3. pengelolaan dan penatausahaan keuangan dinas ;
  4. pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program dan kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  6. pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi;dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi  dengan tugas dan fungsi Sekretariat.

PASERKAB
DAYA TAKA CHANNEL

Link Terkait
Pages
  • Bidang
  • PPID Pembantu
  • Layanan
Sidebar
  • PASERKAB
  • DAYA TAKA CHANNEL
Alamat
JL. Basuki rahmat, Tanah Grogot, Kab. Paser
-
bapenda@paserkab.go.id
@bapenda
© copyright 2021 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian